Jumat, 11 Juni 2021


 

HUKUM SELFIE

Oleh Adhe Ilham bint Ilyas

Dalam dunia keilmuan islam, tidak semuanya bisa menangkap maksud yang ada pada dalil Alquran dan hadist. Hanya para imam mazhab yang bisa melakukan itu. Merumuskan dalil-dalil menjadi 5 dasar hukum untuk kita. Yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram, dengan kata lain kita nggak boleh.   Zaman ini banyak ustad menyuruh kita kembali kepada alquran dan hadist, merumuskan langsung dalil dari alquran dan hadist, akhirnya banyak yang salah. Ada juga ustadt kalau di Tanya hukum langsung jawab “kalau di alquran ayatnya ini, hadisnya ini” keliatanya keren kan.? Tapi justru yang kayak gini tidak ilmiah jawabnya dan Yang ilmiah itu  ya kasih refrensi dari kitab ulama mana.

seperti contoh kasus Hukum selfie bagi muslimah, ukhty atau akhwat, Saya sangat menghargai sebagian muslimah yang memilih untuk tidak mengupload fotonya di media social. Itu adalah pilihan pribadi yang tidak untuk dipermasalahkan. Yang jadi masalah saat ini adalah ketika ada yang dengan gampang menyimpulkan tindakan tersebut haram tanpa alasan yang kuat. Apa hatinya betul-betul gelap sehingga dia tidak bisa membedakan antara foto yang sopan dan wajar serta tidak menampakan aurat dengan foto yang memamerkan aurat atau foto provokatif.? Atau jangan-jangan dia mengidap hipersex sehingga melihat foto biasa langsung timbul syahwatnya. 

Pernyataan terkait haramnya hukum upload foto di media social dengan disertai dalil “tanpa” kajian tersebut mungkin tidak penting bagi sebagian orang yang cuek soal fiqih, tapi sangat penting bagi sebagian lainya yang ingin beragama dengan baik tooh.? Tapi tepatkah pernyataan seperti itu.? 

adalah aurat dalam hadist riwayat imam tirmidzi memang di sebutkan bahwa wanita adalah aurat, jika mereka keluar makan setan membuatnya indah di pandang, namun hadist ini tidak terkait dengan masalah foto di medsos. Maksud hadist ini adalah seorang wanita sebaiknya tidak keluar rumah kecuali jika ada kebutuhan, karena setiap wanita keluar rumah, maka setan-setan akan menampakan mereka sebagai mahluk yang menggoda bagi laki-laki yang jelalatan matanya. 

Perlu diingat bahwa hadist ini muncul dalam latar belakang dunia belasan abad lalu, yang dimana saat itu sangat tidak ramah bagi wanita untuk berada di luar rumah, sebab para wanita saat itu selalu menjadi objek, sangat jarang menjadi subjek. Kata aurat dalam hadist tersebut juga tidak bisa diartikan sebagai sesuatu yang wajib di tutupi setiap waktu. Andaikata diartikan begitu, harusnya perempuan di larang mutlak untuk keluar rumah kecuali darurat (nyawa terancam). Sebab aurat tidak boleh diperlihatkan sama sekali secara mutlak kecuali darurat. Tidak boleh perempuan ke pasar, bahkan segala aktivitas apapun di luar rumah tetap tidak boleh. Sebab mereka sendiri dianggap aurat. Hhhhmmmmmmmm….

Peduli setebal apapun pakaian yang disebut syar’i itu, tetap dilarang jika pemahamannya seperti itu.! Sebab bukan pakaiannya yang menjadi masalah, tapi perempuan itu sendiri sebagai mahluk yang setiap keluar beramsumsi di buntuti syetan. Siapa di zaman ini yang berfatwa seperti itu.? Jika perempuan masih di perbolehkan keluar rumah untuk kebutuhan non-darurat, artinya mereka masih boleh terlihat.

Naaahhhh…. Jika boleh terlihat di dunia nyata, maka pasti boleh juga terlihat di dunia maya. Tapi ada batasan – batasan apa yang boleh terlihat dan apa yang tidak boleh terlihat dari seorang wanita, baik di duniat nyata maupun di duniat maya. Batasan –batasan inilah yang sebenarnya ditekankan dalam hadist itu agar tidak dilanggar. Jadi hadist tersebut tidak bisa serta merta dapat dijadikan alasan mengharamkan upload foto. 

Kemudian ada yang bilang, dilarang membantu laki-laki bermaksiat mata ataupun membangkitkan syahwatnya. Hhmmmmmmmmm….. dalam alquran dinyatakan bahwa seorang laki-laki wajib menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Termasuk yang diharamkan adalah aurat atau hal-hal yang menimbulkan syahwat baginya. Okelah untuk aurat bisa disepakati bahwa tidak boleh diperlihatkan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, namun untuk hal-hal yang menimbulkan syahwat, tidak bisa serta merta di larang dengan alasan dapat membantu laki-laki bermaksiat mata atau membuatnya bersyahwat. Perlu di lihat dulu apakah hal itu wajar menimbulkan syahwat atau tidak.!

Orang yang normal tidak akan timbul syahwatnya saat melihat foto-foto yang sopan, tidak provokatif, dan tidak menampakan aurat. Jika ternyata ada yang gejolak syahwatnya bangkit saat melihat foto yang tidak wajar, maka orang atau lelaki itulah yang wajib menundukan pandangan sedangkan pemilik foto tidak dapat dianggap berdosa karena kejadian tersebut. 

Adapun jika sekedar terbesit dalam pikiran bahwa foto yang dilihat bersifat cantik atau ganteng maka itu bukan syahwat sepanjang tidak sampai timbul dorongan atau fantasi XXX dengannya dalam pikiran. Andainnya ada yang menjadi pujian cantik/ganteng sebagai batasan munculnya syahwat, maka alangkah anehnya karena artinya seorang laki-laki yang merasa laki-laki lainnya tampan dan timbul syahwat mka ada kelainan (Homosexs), sebagaimana seorang wanita yang memuji perempuan lainnya cantik kemudian timbul syahwat maka dia (lesbian), atau ketika seseorang memiliki kelainan tertarik terhadap laki-laki dan perempuan maka dia (biseksual). 

Jadi sebenarnya hukum foto sama dengan hukum yang berlaku di dunia nyata, tidak ada hukum khusus bagi foto yang berbeda dari dunia nyata.  Apapun yang halal dilihat di dunia nyata, maka itu juga halal dilihat di dunia maya. Jika boleh jujur, justru apa yang terlihat di dunia maya lebih lemah efek syahwatnya, dari pada apa yang ada di dunia nyata, potensi zinahnya hampir di bilang tidak ada, dan di dunia nyata potensi zinahnya lebih besar, dan tentunya ini berbeda dengan di dunia maya. 

Apa yang menimbulkan syahwat jika dilihat secara langsung di dunia nyata, belum tentu menimbulkan syahwat jika dilihat fotonya saja. Lantas dari mana muncul anggapan atau pernyataan bahwa konsekuensi mengaupload foto adalah pasti haram tanpa terkecuali ? Dalil terkait foto maksimal hanya sampai pada tahap MAKRUH atau sebaiknya dihindari, tidak bisa sampai pada derajat HARAM.  Hukum upload foto di media social inipun tidak berbeda dengan hukum merekam aktivitas untuk dokumentasi acara atau pembuatan banner dan seluruh hal lain yang melibatkan foto. Kalau mengharamkan satu dari hal ini, maka harus diharamkan juga dong kasus yang lain sebab ILLATNYA kan sama. 


Semoga tulisan ini dapat membantu untuk lebih faham, dengan harapan terbuka jalan pikirannya😉.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar